lesgrainsdargent.com – Pada Sabtu (28 Desember 2024) dini hari, kantor media Harian Pakuan Raya (PAKAR) di Bogor, Jawa Barat, dilaporkan dibakar oleh orang tak dikenal (OTK). Insiden ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB dan menyebabkan bagian depan gedung hangus terbakar. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi tersebut.
Kantor media yang beralamat di Ruko Warung Jambu, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, ini dilempari botol mineral yang diduga berisi bensin, yang menyebabkan bagian depan hangus terbakar dan merusak sejumlah fasilitas lainnya. Saksi mata, Aditia, seorang pengemudi ojek online, mengaku melihat dua orang pria mengendarai sepeda motor datang ke kantor media tersebut. Salah satu pelaku membawa kardus dan botol yang berisi bensin, kemudian langsung membakar kantor PAKAR bagian depan. Setelah api mulai membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api.
Kepolisian Resor Bogor Kota (Polresta Bogor Kota) segera melakukan penyelidikan dan olah TKP setelah menerima laporan dari pihak media. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa petunjuk terkait dugaan penyebab kebakaran. Namun, pihaknya masih mencari bukti pendukung untuk menguatkan dugaan tersebut. Selain mendalami keterangan saksi, polisi juga akan menyisir CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Salah satu kendala yang dihadapi oleh polisi adalah CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang ada di sekitar lokasi kejadian dalam kondisi mati saat kejadian. “CCTV dari Dishub mati pada tanggal tersebut. Kami masih berupaya menyisir CCTV lain di sekitar lokasi,” kata Aji Riznaldi Nugroho.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor segera mengusut judi bola tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa tindakan pembakaran ini dinilai mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan jurnalis. “Kasus ini telah mencederai kemerdekaan pers. Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Isnur.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti tambahan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik pembakaran kantor media Harian Pakuan Raya di Bogor. Kendala seperti CCTV yang mati saat kejadian menjadi tantangan tersendiri dalam proses investigasi ini. Namun, dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.