lesgrainsdargent.com – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “mail order bride” atau pengantin pesanan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, polisi berhasil membongkar sindikat yang menjual wanita Indonesia kepada pria warga negara China dengan iming-iming uang dan kehidupan yang lebih baik.

Penangkapan Tersangka

Polisi menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO ini. Mereka terdiri dari lima wanita dan empat laki-laki dengan peran yang berbeda-beda. Para tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dengan menjual wanita Indonesia kepada pria China untuk dinikahi secara siri sebelum dibawa ke China124.

Modus Operandi

Para tersangka menggunakan berbagai platform media sosial dan aplikasi chatting seperti MiChat untuk mencari dan menawarkan wanita Indonesia kepada pria China. Mereka membuat perjanjian dengan korban menggunakan bahasa asing yang tidak dipahami oleh korban, sehingga korban tidak menyadari bahwa mereka telah terikat dalam perjanjian yang merugikan124.

Iming-iming dan Pemalsuan Identitas

Para korban diiming-imingi uang dan kehidupan yang lebih baik di China. Dalam beberapa kasus, pria China bahkan memberikan sejumlah dana kepada keluarga korban sebagai mahar pernikahan. Selain itu, sindikat ini juga melakukan pemalsuan identitas, termasuk mengubah usia korban yang masih di bawah umur menjadi dewasa agar dapat dinikahi secara sah2412.

Alasan Korban Terlibat

Banyak korban yang terlibat karena ingin meningkatkan taraf hidup mereka. Mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu sering kali tergiur dengan tawaran uang dan janji kehidupan yang lebih baik di China. Namun, di balik itu semua, sindikat ini mendapatkan keuntungan besar dari setiap pernikahan yang terjadi212.

Keuntungan Sindikat

Para tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta hingga Rp150 juta per orang, tergantung dari kemampuan pria yang memesan pernikahan ini. Keuntungan ini didapatkan dari berbagai sumber, termasuk uang mahar yang diberikan oleh pria China dan biaya lainnya yang dikenakan kepada korban dan keluarganya124.

Penegakan Hukum

Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor, handphone, KTP casino online, foto pernikahan, surat keterangan belum menikah, surat perjanjian berstempel PT, permohonan visa, dan perhiasan emas124.

Imbauan kepada Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat, terutama wanita, untuk tidak mudah tergiur dengan modus pernikahan pesanan. Meskipun terlihat resmi, praktik ini sebenarnya merupakan eksploitasi untuk keuntungan pihak ketiga. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa124.

Penutup

Kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan dan eksploitasi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat, diharapkan praktik-praktik semacam ini dapat diminimalisir dan korban dapat terlindungi.

By admin